Menu

Kejari Bengkalis Musnahkan 1,29 Kg Sabu, Ektstasi dan Senpi dari 271 Perkara

Dahari 17 Jul 2019, 12:45
Pemusnahan barang bukti dari 271 perkara berkekuatan hukum tetap November 2018-Juli 2019 ditangani Kejari Bengkalis./hari
Pemusnahan barang bukti dari 271 perkara berkekuatan hukum tetap November 2018-Juli 2019 ditangani Kejari Bengkalis./hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Dari 271 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis musnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode November 2018 sampai dengan Juli 2019 di wilayah hukum Kejari Bengkalis.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Rabu 17 Juli 2019 dipimpin Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto, SH, MH.

Selain itu, juga turut hadir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rudi Ananta Wijaya, SH, MH, Kasat Narkoba AKP Syahrizal, perwakilan Dinas Kesehatan serta para kepala seksi dijajaran Kejari Bengkalis.

Sementara itu, kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto SH MH menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini juga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2019.

Dan inti dari pelaksanaan pemusnahan ini menurut Heru, kejaksaan Bengkalis berkomitmen dalam upaya penegakan hukum pidana khususnya penyalahgunaan Narkoba, seperti jenis sabu, ekstasi dan lainya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran aparat penegak hukum atas sinergitas yang telah terjalin,"ujar Heru Winoto Kajari Bengkalis kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan.

Halaman: 12Lihat Semua