Menu

Sebelum Diganti Walikota, Sekretaris DPRD Pekanbaru Sedang Cuti Tiga Bulan

Riki Ariyanto 12 Jul 2019, 20:57
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT (foto/int)
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT (foto/int)

RIAU24.COM -  Jumat 12 Juli 2019, Tengah heboh kabar Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mencopot Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan. Disebut pencopotan Alek Kurniawan yang baru menjabat enam bulan itu berdasarkan usulan Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.

Ketika dikonfirmasi Wali Kota Pekanbaru Firdaus, membenarkan ada surat dari pimpinan DPRD yang usul agar Sekwan diganti. Dan inti surat tersebut, Alek Kurniawan dikembalikan ke Pemko Pekanbaru.

zxc1

Hanya saja sebelum surat dari pimpinan DPRD Pekanbaru datang, Alek Kurniawan diketahui sedang masa cuti. "Tetapi sebenarnya, sebelum itu, Alek Kurniawan mengajukan cuti kepada kami. Kami sudah memberikannya cuti selama tiga bulan," sebut Alek.

Kemudian surat dari pimpinan dewan itu dipertimbangkan. "Tidak mungkin pimpinan dewan tergesa-gesa atau gegabah. Tetapi, kami juga mempelajari surat itu," sebut Firdaus.

zxc2

Yang kedua, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus dipatuhi. Makanya, surat dari pimpinan DPRD Pekanbaru sedang dipelajari. "Kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Komisi ASN. Apa yang menjadi hasil keputusan Komisi ASN, maka itulah kebijakan permanen nanti," ujar Firdaus MT.

Tapi untuk sementara, permohonan cuti besar dari Alek sudah dikabulkan. Karena cuti besar, maka pelaksanaan tugas-tugas yang harus berlangsung itu diserahkan kepada Pelaksanan Harian (Plh). "Jadi sebelum diganti, Alek sudah mengajukan cuti besar. Di samping itu, keharmonisan kerja sama dengan kedua belah pihak kurang ketemu lagi," jelas Firdaus MT.

Sebagai informasi, organisasi perangkat daerah (OPD) Sekretariat DPRD punya kekhususan. Pemilihan sekretaris DPRD harus lewat assesment. Hanya saja, nama yang dipilih untuk Sekwan tetap harus disetujui baik legislatif dan eksekutif.

Hingga berita ini diturunkan Alek Kurniawan belum bisa dimintai keterangan.