Menu

Polres Inhu Tangkap Tersangka Narkoba di Desa Japura

Elvi 26 Jun 2019, 22:16
Warga Jalan Parit Jawa Desa Japura Kecamatan Lirik berinisial JAS alias JK (19)  diamankan Polisi/azi
Warga Jalan Parit Jawa Desa Japura Kecamatan Lirik berinisial JAS alias JK (19) diamankan Polisi/azi

RIAU24.COM -  INHU - Seorang warga Jalan Parit Jawa Desa Japura Kecamatan Lirik berinisial JAS alias JK (19) ditangkap jajaran Kepolisian Resort  (Polres) lndragiri Hulu (lnhu), pada Selasa 25 Juni 2019 sekira pukul 16.30 WIB. Tersangka ditangkap karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps Paur Humas, Aipda Misran mengatakan bahwa bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil diduga shabu dengan berat kotor 0,13 gram.

Selain itu juga diamankan 1 unit timbangan, 1 pak plastik bening, 1 set alat hisap, 1 pc kaca pirek, 1 pc mancis, dan 2 unit hand phone.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhu memerintahkan Kanit opsnal/team untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 WIB, berhasil dilakukan penangkapan  dan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan aparat desa setempat.

Halaman: 12Lihat Semua