Menu

Saksi Ahli KPU Dinilai tak Bisa Bantah Keterangan Ahli Prabowo-Sandi

Siswandi 20 Jun 2019, 22:26
Ketua KPU Arif Budiman menyimak jalannya persidangan di MK. Foto: int
Ketua KPU Arif Budiman menyimak jalannya persidangan di MK. Foto: int

RIAU24.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan saksi ahli Masudi Wahyu Kisworo. Ia adalah pihak yang mendesain sistem informasi perhitungan suara atau Situng.

Namun keberadannya dinilai tidak bisa membantah keterangan yang disampaikan saksi ahli dari kubu Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon. Saksi ahli dari KPU itu juga dinlai tak mampu membantah kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019.

Dalam keterangannya, anggota tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan mengatakan, Masudi tak bertanggung jawab atas sistem Situng yang dibuatnya. Padahal, sistem keamanan Situng justru menjadi masalah utama yang ingin diketahui pihak pemohon.

"Sebenarnya yang kami kejar sistem informasi yang di dalamnya ada Situng itu yang digunakan KPU untuk menginformasikan kepada publik tentang perolehan suara yang kemarin ramai itu apa sistemnya itu aman. Sehingga tidak ada kemungkinan diintervensi faktor eksternal," ungkapnya, usai sidang di Gedung MK, Kamis 20 Juni 2019.

Dilansir viva, Iwan mengatakan pihaknya ingin mengetahui soal keamanan Situng. Sebab, ahli yang dihadirkan pemohon mampu membuktikan mudahnya sistem itu diintervensi pihak lain.

Bila mudah diintervensi, bisa saja data yang di-input dalam sistem tersebut tidak berdasarkan data yang benar.

Halaman: 12Lihat Semua