Menu

Dinilai Bakal Menjebak Saksi Kubu Prabowo, Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Jokowi

Siswandi 19 Jun 2019, 12:52
Suasana sidang di Gedung MK. Foto: int
Suasana sidang di Gedung MK. Foto: int

RIAU24.COM -  Salah seorang anggota tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Wododo-Ma'ruf Amin, Sirra Prayuna, ditegur beberapa hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Teguran itu diberikan saat sidang lanjutan gugatan Pilpres, yang digelar Rabu 19 Juni 2019.

Teguran diberikan, karena hakim MK menilai pertanyaan yang diajukan Sirra bakal menjebak saksi yang diajukan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Maksum.

Dilansir kompas, awalnya Sirra menanyakan apakah Agus memahami instrumen apa yang digunakan untuk memvalidasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun sebelum Agus sempat menjawab, Hakim MK I Dewa Gede Palguna langsung memberikan interupsi. Palguna menanyakan, apa yang ingin dikejar oleh kuasa hukum pihak terkait melalui pertanyaan tersebut.

"Saya majelis dari tadi berpikir, apa yang mau Saudara kejar dengan pertanyaan Saudara ini?" tanya Palguna.

Menanggapi pertanyaan itu, Sirra menjelaskan dirinya ingin menguji validitas data yang dipaparkan Agus, seperti data DPT bermasalah sebanyak 17,5 juta.

Halaman: 12Lihat Semua