Menu

Caleg PKS Terpilih Syahril Meninggal Dunia Sebelum Dilantik, Ini Mekanisme Pergantiannya Menurut KPU

Riko 18 Jun 2019, 15:31
Syahril
Syahril

RIAU24.COM -  Ketua KPU Riau Ilham M Yasir menegaskan bahwa KPU sampai saat ini belum menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih baik Riau maupun kabupaten dan kota. Dan saat ini pihaknya baru melaksanakan rekapitulasi penetapan perolehan suara parpol dan caleg. 

Demikian disampaikan Ilham saat ditanya soal status pergantian almarhun caleg terpilih DPRD kota Pekanbaru dari PKS Dr Syahril. Seperti diketahui Syahril meninggal dunia Selasa 18 Juni 2019 pagi di Rumah sakit PMC Pekanbaru akibat Sakit jantung.  

"penetapan calon legislatif (Caleg) akan dilakukan setelah tahapan sengketa PHPU di MK. Artinya penetapan caleg terpilih belum hanya baru rekapitulasi penetapan perolehan suara parpol dan caleg, "ujarnya.

Ilham juga menjelaskan, KPU, khususnya KPU Kota Pekanbaru akan  memprosesnya pada tahapan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih melalui rapat pleno terbuka nantinya apabila seluruh tahapan sengketa hasil di MK berakhir.

"pada saat penetapan caleg terpilih nannti KPU kota Pekanbaru akan menetapkan caleg yang jumlah perolehan suaranya setelah perolehan suara yang bersangkutan yaitu Dr Syahril, "pungkasnya.

Menurut Ilham rujukan hukumnya terkait mekanisme pergantian caleg yang berhalangan tetap seperti meninggal ada tertuang di dalam Pasal 436 UU No. 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 32 PKPU No. 4/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Kemudian pasal 426 UU 7/2017 ayat (1) yang berbunyi ; Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD kab/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a) meninggal; b) mengundurkan diri; c) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, DPD, DPRD; d) terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Dan di Ayat (3): Calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Prov, KPU kab/kota dengan calon dari daftar calon tetap partai politik peserta pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya. 

Sementara itu berdasarkan penelusuran Riau24.com di form DC1 KPU kab/kota di Web KPU,  calon yang akan mengantikan dari perolehan suara terbanyak kedua setalah Syahril adalah Muhamad Sabarudi. 

"suara kedua terbanyak setelah Syahril adalah Muhammad Sabarudi, "kata Arya Ghuna Saputra komisioner KPU kota Pekanbaru saat di konfomasi awak media. Selasa 18 Juni 2019