Menu

KPU Dinilai Gagal Jawab Permohonan Kubu 02 Prabowo-Sandi

Siswandi 18 Jun 2019, 14:47
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto

RIAU24.COM -  Sidang gugatan sengketa Pilpres kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 18 Juni 2019 ini. Seperti diketahui, sidang kali ini mengagendakan jawaban pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait permohonan gugatan yang diajukan kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Sandi.

Sejak pagi tadi, sejumlah pernyataan telah disampaikan tim kuasa hukum KPU. Namun di mata Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto,  KPU sebagai pihak termohon  gagal membangun narasi untuk bisa menjawab permohonan yang diajukan.

Penilaian itu, dilontarkannya setelah menyorot beberapa jawaban atas permohonan gugatan sengketa perselisihan perolehan hasil pemilihan umum (PHPU) yang sebelumnya telah disampaikan dalam sidang perdana, pekan kemarin.

"Dia menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan dan menganalisis, artinya dia secara diam-diam mengakui perbaikan adalah bagian tak terpisahkan dari permohonan," kata Bambang kepada wartawan Gdung MK.

Selain itu, pihaknya juga menilai KPU tidak mampu menjelaskan soal jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di salah satu anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Pasalnya tim hukum KPU hanya merujuk pada Undang-undang BUMN tanpa merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017, putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013 dan Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang Tipikor.

"Jadi dia hanya berlindung di balik UU BUMN," tambah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilansir republika.

Halaman: 12Lihat Semua