Menu

Potensi PAD Dalam Pengelolaan Parkir, Pemkab Kuansing Hanya Pungut Retribusi

Elvi 17 Jun 2019, 09:27
Kadis Perhubungan Asmari, S.Sos/ADV
Kadis Perhubungan Asmari, S.Sos/ADV

RIAU24.COM -  TELUK KUANTAN - Persoalan parkir selalu menjadi dilema, satu sisi pemerintah harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, satu sisi lagi masyarakat sering mengeluhkan besarnya tarif parkir, terutama pada saat ivent pacu jalur berlangsung.

Padahal iven pacu jalur merupakan pesta rakyat Kuansing, yang telah berlangsung ratusan tahun lalu. Apakah di pesta rakyat ini, masyarakat masih dibebani lagi dengan tarif parkir melebihi ketentuan yang ada, dan kenapa hal ini bisa terjadi.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi, Asmari, S.Sos, bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6/2019 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. "Sesuai Perbup tersebut, kita hanya mengelola Parkir yang berada di pinggir jalan umum," ujarnya didampingi Kasubid Pengembangan Bidang Sarana Prasarana Keselamatan, Musfian, A. Ma.Pd kepada  Riau24.Com di ruang kerjanya, Senin (17/6).

Sedangkan lokasinya berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Rakyat, Jalan kuburan keramat sampai ke simpang Jalan Kartini Teluk Kuantan. Selanjutnya ditambah dengan 15 pasar di ibukota kecamatan.

" Hal ini sebenarnya untuk menghindari dari kemacetan lalu lintas, dan kesemrawutan kendaraan bermotor," paparnya.

Kenapa tidak seluruh wilayah Kuansing ditetapkan sebagai lokasi parkir, dikarenakan harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan dijalankan melalui Perbup, dan tidak ada ditetapkan di seluruh wilayah Kuansing.

Halaman: 12Lihat Semua