Menu

Baru Miliki 3 Desa Maju, Nafisman: 2021 Kuansing Targetkan 10 Desa Lagi

Replizar 16 Jun 2019, 11:32
Plt. Kadis DSPMD Drs. Nafisman/zar
Plt. Kadis DSPMD Drs. Nafisman/zar

RIAU24.COM -  TELUK KUANTAN - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menargetkan desa maju pada tahun 2021 bertambah 10 desa lagi.

Hal itu diungkapkan Plt. Kadis DSPMD Kuansing, Drs. Nafisman, M.Si ketika dihubungi Riau24.Com.

Menurutnya, saat ini Kuansing baru memiliki 3 desa maju yakni Desa Sungai Sirih dan Sungai Bawang di Kecamatan Singingi Hilir, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Logas Tanah Darat.

Diharapkan tahun 2021 mendatang akan bertambah menjadi 10 desa, seperti di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Tengah, Benai, Kuantan Hilir, Cerenti dan Singingi masing masing satu desa.

Harapan ke depannya, desa desa di Kuansing akan semakin maju, desa yang dikategorikan sangat tertinggal akan semakin berkurang. Sebab jika sudah menjadi desa maju maka arah kebutuhan dasar telah terpenuhi, seperti tingkat perekonomian masyarakat, transportasi sudah lancar, pendidikan masyarakat baik SDM maupun sarana prasarana tersedia lengkap.

Ketika ditanyakan, apakah target tersebut dapat tercapai. Menurutnya, Insya Allah bisa tercapai, karena melihat penggunaan dana desa dalam membangun desa cukup bagus, sehingga desa desa sudah semakin berkembang dan maju.

Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2016, dari 218 Desa (di luar 11 kelurahan) diketahui, Kuansing memiliki Desa Sangat Tertinggal sebanyak 75 desa, dan desa tertinggal sebanyak 118 desa, Desa berkembang 25 desa, Desa Maju dan Desa Mandiri, belum ada.

Namun, pada tahun 2017 telah terjadi peningkatan dari Desa Sangat Tertinggal menjadi 34 Desa, Desa Tertinggal menjadi 134 Desa, Desa Berkembang menjadi 47 Desa, dan Desa Maju menjadi 3 Desa.

"Kita belum melihat data untuk tahun 2018, saat ini sedang dilakukan penilaian dan tentu saja akan terjadi peningkatan Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang dan Desa Maju," ujarnya.

Untuk penilaian desa desa berdasarkan Daftar Isian Peraturan Kementerian Pedesaan Daerah Tertinggal (PDT), Kalau aturannya sudah lama tetapi untuk pengukurannya, setelah bergulirnya Dana Desa (DD) yang dimulai Tahun 2015.

"Jadi IDM yang dipergunakan sebagai acuan besaran penggunaan Dana Desa, yang sangat tergantung kepada, Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, Indeks kesulitan geografis desa dan Jumlah Penduduk miskin," paparnya.

"Untuk pengukuran IDM setelah satu tahun bergulir Dana Desa, seperti Dana Desa 2016 dilakukan pengukurannya tahun 2017, dan begitu seterusnya," tuturnya.

Ketika ditanyakan dari mana saja tim pengukuran tersebut, menurutnya berasal dari pihak pemerintahan desa yang didampingi oleh Pendamping Lokal Desa. Sedangkan item pengukurannya antara lain, Fasilitas (Sarana Prasarana) Perkantoran, Kesehatan, Pendidikan, Transportasi (Perhubungan), Teknologi," pungkasnya.***


R24/phi/zar