Menu

Selama Sidang Gugatan Pilpres di MK, Medsos Tidak akan akan Dibatasi, Tapi Ini Syaratnya

Siswandi 14 Jun 2019, 11:49
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mengatakan pihaknya tidak akan membatasi media sosial  dan pesan instan, seperti WhatsApp serta lainnya, selama sidang gugatan Pilpres berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Namun pembatasan akan dilakukan, jika kontens berita hoaks, mengalami peningkatan yang signifikan.  

Seperti diketahui, sidang perdana gugatan Pilpres mulai digelar hari ini Jumat 14 Juni 2019. Seiring dengan digelarnya sidang, pemerintah terus memantau platform dunia maya, khususnya layanan media sosial dan video file sharing.

Menurut Menkominfo Rudiantara, sejauh ini pihaknya memang melihat ada kabar hoaks yang beredar di medsos. Namun Kominfo tidak melihat adanya peningkatan konten negatif, mulai dari berita bohong (hoaks), hasutan hingga provokasi.

Seperti diketahui, pembatasan medsos sempat dilakukan pemerintah pada 22 Mei lalu.
"Saat itu, selain banyaknya hoax berkaitan pengumuman hasil pemilu oleh KPU, juga kanal (URL) baru yang digunakan untuk penyebaran hoax (di Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube) antara 600-700 URL. Saat ini, sudah menurun di bawah 100 URL," tutur Rudiantara, dilansir detik.

Pihaknya juga berharap, tidak ada oknum masyarakat yang memanfaatkan internet untuk tujuan negatif, yang menurutnya bisa membuat pemerintah kembali membatasi medsos, seperti yang pernah terjadi.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, mengatakan,  pembatasan media sosial hanya akan dilakukan jika ada ekskalasi hoaks dan hasutan di dunia maya. "Sejauh pemantauan Kemenkominfo pada pagi ini, belum ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan," ujarnya, dilansir republika.

Saat ini, tim dari Kemenkominfo tengah memantau peredaran informasi di internet. Apabila informasi hoaks yang beredar dinilai terlalu meresahkan, maka pembatasan medsos akan kembali dilakukan. Namun ia menegaskan, pihaknya tidak akan terlalu cepat memutuskan pembatasan medsos.

Pada kericuhan 22 Mei di Jakarta, Kominfo membatasi akses media sosial menyusul penyebaran massif konten hoaks. Berdasarkan data Kominfo, terdapat sekitar 600 tautan halaman internet per hari yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks maupun negatif terkait aksi 22 Mei. ***