Menu

Ratusan Pegawai Pemkab Meranti Akan Diberi Sanksi

Ahmad Yuliar 13 Jun 2019, 19:05
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  SELATPANJANG - Karena tidak hadir saat masuk kerja hari pertama, Senin (10/6/2019) pasca libur Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah, ratusan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti akan diberikan sanksi. Saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sedang mendata dan merincikan sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris BKD, Bakharuddin mengatakan Kamis (13/6/2019) bahwa pendataan sudah selesai kita lakukan. Setelahnya akan dilakukan pemanggilan kepada masing-masing pegawai.

"Senin nanti akan kita mulai memanggil seluruh pegawai yang tak hadir itu. Kita akan periksa dan minta klarifikasi dari masing-masing mereka," ujarnya.

Dari data yang diberikannya total PNS yang tidak hadir sebanyak 127 orang. Mulai dari eselon II, III, IV dan Staf biasa. 

"Sebanyak 86 diantaranya mengaku sakit, izin dan Dinas Luar (DL). Nanti akan kita pastikan kebenarannya," bebernya. 

Sanksi bagi mereka, tambah Bakharuddin bisa berupa, pemotongan tunjungan sampai penundaan kenaikan pangkat.

Halaman: 12Lihat Semua