Menu

Kasus BLBI, KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Sebagai Tersangka

M. Iqbal 10 Jun 2019, 17:37
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

RIAU24.COM - Pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan mereka sebagai tersangka terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup KPK menetapkan SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilansir dari Merdeka.com, Senin 10 Juni 2019.
zxc1

Saut menjelaskan, Sjamsul dan Itjih diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Saat ini, Syafruddin telah divonis 15 tahun dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 Triliun," paparnya.

KPK
Halaman: 12Lihat Semua