Menu

MK Panen Gugatan, Pengamat Ini Sebut Indikasi Kecurangan Pemilu Sangat Jelas

Satria Utama 27 May 2019, 10:49
Pengamat Politik Said Salahudin. Foto/Dok/SINDOnews
Pengamat Politik Said Salahudin. Foto/Dok/SINDOnews

RIAU24.COM -  JAKARTA - Dugaan kecurangan Pemilu yang selama ini ditepis pemerintah dan penyelenggara Pemilu ternyata cukup beralasan. Pasalnya, semua Peserta Pemilu mendaftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Pemerhati Politik, Pemilu, dan Kenegaraan, Said Salahudin. Fakta tersebut, lanjut dia, menunjukkan bahwa dugaan kecurangan Pemilu bukan sekedar isapan jempol. "Sebab, kalau Pemilu dianggap sudah berlangsung secara jujur dan adil, mengapa partai-partai politik dan calon Anggota DPD merasa perlu mengajukan sengketa ke MK?" kata Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2019) seperti dilansir Sindonews.

Dia pun mempersilakan untuk melihat daftar gugatan hasil Pemilu yang masuk ke MK. "Itu kan ternyata tidak hanya diajukan oleh capres-cawapres nomor 02 dan partai-partai politik pendukungnya. Permohonan sengketa juga diajukan oleh para calon anggota DPD, bahkan oleh parpol-parpol pendukung capres-cawapres 01," kata Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilihan Umum (Puskum Pemilu) ini.

Ditambahkan Said, PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, dan parpol-parpol pendukung pasangan Jokowi – Ma’ruf yang lain juga ternyata ikut menggugat. "Atas dasar apa gugatan itu diajukan? sudah barang tentu atas dasar adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu," ujar Konsultan Senior Political and constitutional law consulting (Postulat) ini.

Menurutnya, asas langsung, umum, bebas, rahasia, dan yang lebih utama lagi asas jujur dan adil yang dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 itulah yang nantinya akan dijadikan sebagai parameter oleh Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU.

"Jadi, kalau semua Peserta kini menyoal hasil Pemilu, itu artinya indikasi adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 semakin menguat. Oleh sebab itu, menurut saya tidak perlu lagi dimunculkan tudingan bahwa pihak yang menyoal dugaan kecurangan Pemilu dianggap ingin mendelegitimasi KPU," ujar Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ini.***

 

R24/bara