Menu

Ternyata, Inilah Asal Usul Budaya Perusahaan Beri THR untuk Karyawannya

M. Iqbal 26 May 2019, 13:57
Ilustrasi
Ilustrasi

Kebijakan Pemerintah tersebut akhirnya mendapat reaksi keras dari para buruh terutama Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). Mereka menuntut Pemerintah juga memberikan hal yang serupa bagi para buruh dengan besaran tunjangan sebesar satu bulan gaji kotor.

Maka itu, Pemerintah memberikan edaran kepada perusahaan untuk memberikan tunjangan tersebut walaupun belum sebesar satu bulan gaji. Sifat pemberian ini masih berupa sukarela sehingga tidak ada kejelasan mengenai besaran maupun waktunya hingga tahun 1994.

zxc2

Mulai Diatur Pemerintah

Polemik besaran dan waktu pemberian yang berbeda-beda mulai berakhir di tahun 1994. Di tahun tersebut, Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.4 Tahun 1994 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah menyeragamkan besaran tunjangan dan juga waktu untuk mengeluarkan tunjangan tersebut. Di peraturan ini pekerja yang berhak menerima THR merupakan pekerja yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan.

THR
Halaman: 12Lihat Semua