Menu

PKS Gugat Hasil Pileg 2019, Hidayat Nur Wahid: Ujian Kenegarawanan Hakim MK

Riki Ariyanto 23 May 2019, 14:51
Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (foto/int)
Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (foto/int)

RIAU24.COM - Kamis 23 Mei 2019, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pileg 2019. Hal itu dilakukan sebab PKS ada merasa dirugikan dari hasil Pileg  2019.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid. "Sesuai Komitmen Awalnya, Tim Hukum PKS Siap Daftarkan Gugatan Perkara Sengketa Pemilihan Legislatif ke MK. 2 Perkara untuk DPR RI, dan Bbrp lainnya unt DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota. Sbg upaya konstitusional jaga dan selamatkan amanah suara Umat dan Rakyat," cuit @hnurwahid. 

"Sebagaimana BPN dan Tim Hukum mrk yg hari ini akan daftarkan gugatan “tragedi” Pilpres ke MK, Tim Advokasi&Hukum PKS hari ini jg daftarkan Gugatan masalah Pileg ke MK. Ujian kenegarawanan Hakim MK, unt berani putuskan secara Benar&Adil. Krn MK memang bukanlah “Mahkamah Kalkulator," sambung @hnurwahid yang juga Wakil Ketua MPR RI ini.

Langsung saja para netizen atau warganet memberikan tanggapannya. @Nicky34196545: "PKS berjuanglah Kami sebagai rakyat Sangat menghargai perjuangan mu sampai hari ini." 

@akdintanjung: "Masalahnya bukan bukti2 lagi pak. Tapi pada siapa lagi kita ngadu?" 

@POctops8647: "Kalau bisa..ajukan juga ke MK international, pak.. Semua bukti² kecurangan yg sudah lengkap untuk bisa ditanggapi dan diproses secara live. Biar rakyat luas tau."

Halaman: 12Lihat Semua