Menu

Heboh Polisi Sidik Prabowo Kasus Dugaan Makar, Waketum Gerindra: Kami Sudah Terima Salinannya

Riki Ariyanto 21 May 2019, 08:20
Heboh surat perintah penyidikan Prabowo Subianto atas tuduhan makar (foto/int)
Heboh surat perintah penyidikan Prabowo Subianto atas tuduhan makar (foto/int)

RIAU24.COM - Selasa 21 Mei 2019, Heboh kabar soal Polda Metro Jaya yang dilaporkan telah menetapkan Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra yang juga Capres 02, Prabowo Subianto, sebagai tersangka makar. Diduga Prabowo bersama-sama dengan Eggi sudjana akan melakukan makar. 

Dilansir dari CNNIndonesia, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan soal salinan surat tentang penyidikan Prabowo Subianto atas tuduhan makar. "Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut," sebut Dasco melalui sambungan telepon, Selasa (21 Mei 2019).

Seperti diketahui, dalam salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), laporan dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Sampai berita ini dibuat, CNNIndonesia masih berusaha mengkonfirmasi informasi ini kepada Polda Metro Jaya.

Halaman: 12Lihat Semua