Menu

Terima Laporan Kecurangan, Bawaslu Riau Selenggarakan Sidang Administrasi Acara Cepat di Rohul dan Siak

Riko 16 May 2019, 22:38
Bawaslu Riau melakukan sidang cepat terhadap pelanggaran pemilu 2019
Bawaslu Riau melakukan sidang cepat terhadap pelanggaran pemilu 2019

RIAU24.COM -  Bawaslu Riau menyelenggarakan sidang Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu 2019 yang digelar di Kantor Bawaslu Rokan Hulu dan Kantor Lurah Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak. Kamis 16 Mei 2019.

Sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Rohul dengan pelapor pertama yakni Hendra Mastar dari PAN, dan pelapor kedua yakni Riko Wahyudi dari Partai Gerindra‎. Kedua laporan diterima Bawaslu pasca pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Rohul. Sedangkan di Minas Kabuapten Siak atas Laporan Wira dari DPD  PAN Siak dan Syahrul ketua DPC PDI Perjuangan Siak. 

Sidang penanganan administrasi dengan metode Sidang Acara Cepat ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 . Untuk di Rokan Hulu langsung dipimpin Ketua Bawaslu Riau‎ Rusidi Rusdan merangkap sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya merangkap anggota majelis. Sidang di Minas di Pimpin oleh Hasan dan Neil Antariksa dari Bawaslu Riau.

Pantauan di Sidang Rokan Hulu dijaga ketat anggota Kepolisian dari jajaran Polres Rohul dan dihadiri seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, dan seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Rohul.

Rusidi Rusdan, ‎Ketua Mejelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu Riau mengatakan sidang dengan metode sidang acara cepat adalah sidang acara penanganan administrasi berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018, dimana kewenangan Bawaslu adalah menyelesaikan pelanggaran administrasi dilaksanakan secara cepat.

"Putusannya nantinya, bisa dua atau tiga hari sudah selesai, ya sudah kita bisa putuskan," jelas Rusidi Rusdan, melalui siaran persnya. Kamis 16 Mei 2019.

Halaman: 12Lihat Semua