Menu

Menkopolhukam: Kalau Terjadi Makar Negara Bubar, yang Nangkap Siapa?

Riki Ariyanto 16 May 2019, 20:50
Menkopolhukam, Wiranto (foto/int)
Menkopolhukam, Wiranto (foto/int)

RIAU24.COM - Kamis 16 Mei 2019, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menjawab pertanyaan publik soal penangkapan pihak yang menyerukan makar. Pasalnya terjadi silang pendapat untuk penanganan soal makar.

Seperti dilansir dari situs Tempi, bagi Menkopolhukam Wiranto kasus pidana makar itu, berbeda penanganannya dengan kasus pidana biasa. Makanya tidak perlu menunggu terjadi makar, baru pelakunya ditangkap.

"Lho kalau sudah terjadi negara bubar, yang nangkap sopo? Yang adili siapa? yang usut siapa?," sebut Menkopolhukam, Wiranto di Hotel Paragon, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2019.

Wiranto sampaikan memang hal itu menuai perdebatan apakah merencanakan tindakan pembangkangan terhadap negara, sudah termasuk makar atau menunggu tindakan makar sudah dilakukan, baru pelakunya bisa ditangkap.

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, untuk pidana makar, konstruksinya tidak perlu sempurna. Jadi sudah merencanakan, menghasut, dan mempersiapkan (makar) itu sudah masuk (pidana)," jelas Menkopolhukam, Wiranto.

Wiranto klaim tim asistensi hukum bentukannya bisa membantu langkah hukum mengenai dugaan kasus makar menjadi jelas. "Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kita proses hukum, Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu, siapa lagi? Makanya kalau enggak mau berhubungan dengan polisi, jangan ngomong macem-macem. Kalau udah berurusan, baru ngelak, tapi udah tersebar omongannya di mana-mana," tegas Wiranto.

Halaman: 12Lihat Semua