Menu

Bawaslu Nyatakan KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Terkait Quick Count

M. Iqbal 16 May 2019, 14:26
Ilustrasi
Ilustrasi

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan," jelasnya.
zxc2

Maka dari itu, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Rahmat meminta agar KPU segera mengumumkan lembaga survei yang tidak memasukkan laporan ke KPU. 

"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," tutur Majelis Hakim, Abhan, dalam persidangan Bawaslu.

KPU
Halaman: 12Lihat Semua