Menu

Bawaslu Nyatakan KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Terkait Quick Count

M. Iqbal 16 May 2019, 14:26
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terbukti bersalah dalam penyelenggaraan penghitungan sementara (situng) atau real count oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kali ini, KPU kembali dinyatakan bersalah dalam melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara penghitungan cepat alias quick count. KPU dinyatakan terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count.

"Bawaslu mengambil kesimpulan sebagai berikut. Satu bahwa KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar anggota majelis, Rahmat Bagja, yang dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis, 16 Mel 2019.
zxc1

Bawaslu juga menyatakan jika KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan dalam laporan sumber dana dan metodologi.

Dia menambahkan, seharusnya laporan tersebut dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei. Apa yang dilakukan oleh Bawaslu tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang hingga peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat. 

KPU
Halaman: 12Lihat Semua