Menu

Setelah Kasus Situng, KPU Juga Divonis Bersalah, Kali Ini Soal Quick Count

Siswandi 16 May 2019, 11:48
Ilustrasi quick count
Ilustrasi quick count

RIAU24.COM -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah melakukan pelanggaran administratif Pemilu, terkait lembaga penyelenggara penghitungan cepat alias quick count. Dalam hal ini, KPU terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count.

Keputusan itu diambil dalam sidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2019, siang ini.

Sebelum vonis ini, KPU baru saja divonis bersalah karena melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang dikelola lembaga itu. Seperti diketahui, Situng telah menjadi sorotan sejak beberapa waktu belakangan ini, karena memuat hasil pilpres yang digelar serentak pada 17 April 2019 lalu.

"Bawaslu mengambil kesimpulan sebagai berikut. Satu bahwa KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar anggota majelis, Rahmat Bagja.

Selanjutnya, KPU juga terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan dalam laporan sumber dana dan metodologi.

Langgar Aturan

Halaman: 12Lihat Semua