Menu

Bupati Siak Lantik 36 Anggota Bapekam Kecamatan Mempura Periode 2019-2025

Lina 24 Apr 2019, 14:25
Bupati Alfedri melantik pengurus Badan Permusyaratan Kampung (Bapekam) se-Kecamatan Mempura Periode 2019-2025 /lin
Bupati Alfedri melantik pengurus Badan Permusyaratan Kampung (Bapekam) se-Kecamatan Mempura Periode 2019-2025 /lin

RIAU24.COM -  SIAK - Sebanyak 36 orang pengurus Badan Permusyaratan Kampung (Bapekam) se-Kecamatan Mempura Periode 2019-2025 dari 4 kampung dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Siak Alfedri, Rabu(24/04/2019). 4 Kampung tersebut yaitu Kampung Koto Ringin, Paluh, Benteng Hilir dan Benteng Hulu.

Alfedri mengajak anggota Bapekam yang baru dilantik untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga. Dirinya berpesan agar anggota Bapekam mempelajari dan memahami tugas, kewajiban, serta wewenangnya dan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Kepada seluruh anggota Bapekam, supaya bersinergi dalam pengelolaan pembangunan karena Bapekam adalah mitra pemerintahan Kampung  yang juga merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kampung," kata Alfedri.

Dirinya mengapresiasi dalam kelembagaan Pemerintahan Kampung tersebut terdapat sejumlah kaum hawa. Artinya ada peran wanita yang juga memiliki kesempatan dan tanggung jawab yang sama dengan laki-laki dalam proses pembangunan bangsa.

"Saya berharap jumlah perempuan dalam ruang publik ini bisa lebih banyak. Namun  demikian tidak melupakan tanggung jawabnya sebagai seorang istri dan ibu bagi anak-anaknya secara seimbang dan profesional," jelas Alfedri.

Alfedri juga menyampaikan peran dan fungsi Bapekam itu adalah sebagai legislatif tetapi bukan lembaga legislatif. Karena, lembaga legislatif itu hanya ada di negara atau ditingkat pusat.

Halaman: 12Lihat Semua