Menu

Tiga Kecamatan di Kabupaten Bengkalis Akan Menggelar PSU

Dahari 21 Apr 2019, 15:55
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman /hari
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman /hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Sebanyak 3 TPS dari tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu satu TPS dilakukan Pemilu Lanjutan (PL) Pemilu 2019.

Hal tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis melalui Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis,  Usman lewat solulernya,  Minggu 21 April 2019.

Diungkapkan Usman, ketiga TPS dikecamatan yang barbeda tersebut setelah melalui verifikasi serta pengumpulan data dari hasil pengawasan disetiap TPS. Di samping itu pihaknya juga merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan PSU.

"Tiga TPS  dilakukan Pemungutan Suara Ulang diantaranya, Kecamatan Bantan, Desa Selatbaru di TPS 09, Kecamatan Bandar Laksmana, Desa Sepahat TPS 02, dan Kecamatan Bathin Solopan, Desa Tambusai Batang Dui di TPS 04," ungkap Usman.

Sedangkan Kecamatan Bengkalis, tepatnya di Desa Senggoro TPS 01 juga direkomendasikan dilakukan Pemilu Lanjutan. Dia mengistilahkan bahwa dalam UU nomor 7 tahun 2017 bukan PSL tapi PL pemilu lanjutan.

"Berdasarkan data yang kita rangkum adalah untuk TPS 01 di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, PL di lakukan karena masih banyak masyarakat yang mendaftar dalam C7 namun surat suara habis dan belum mencoblos tidak dapat memberikan hak suaranya pada hari pencoblosan dengan permasalahan surat suara yang sudah habis,"tambah Usman seraya mengatakan rekomendasi kepada KPU ini agar dilakukan PSU dan PL.***

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua