Menu

Berkas Perkara Empat Penyelundup Satwa Asal Lampung Dilimpahkan Ke Kejaksaan

TIM BERKAS 36 15 Apr 2019, 19:31
Foto. (Dok/riau24.com)
Foto. (Dok/riau24.com)

RIAU24.COM - Berkas perkara empat tersangka penyelundup 40 satwa dilindungi, telah diserahkan Balai Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, menyebutkan dalam berkas tersebut memuat empat orang tersangka.

"Berkas tahap satu sudah kita serahkan ke Kejaksaan, keempat tersangka berasal dari Lampung. Saat ini masih menunggu petunjuk jaksa," kata Eduwar, Senin (15/4/2019) siang.

Dijelaskannya, keempat tersangka ditangkap saat hendak menyelundupkan 40 ekor satwa dilindungi ke negeri Jiran Malaysia pada akhir Maret 2019 lalu. 

"Selain empat tersangka YA (28), TR (21), AN (24) dan SW (36), petugas juga mengamankan EF (48) warga Bengkalis," terangnya.

Namun, EF masih berstatus saksi karena hingga saat ini Gakkum KLHK belum memiliki alat bukti kuat untuk menjerat EF sebagai tersangka.

Halaman: 12Lihat Semua