Menu

Pajak Makan Minum Perusahaan di Meranti Sedang Digarap

Ahmad Yuliar 20 Mar 2019, 20:56
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  SELATPANJANG - Pajak Makan dan Minum akan mulai digarap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Sehingga menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pajak Makan Minum ini akan didapatkan dari sejumlah perusahaan yang bekerjasama dengan perusahaan penyedia. Dimana sebesar 10 persen dari nilai kontrak akan disetor ke Kas Daerah.

Kepala Bidang PAD, Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Agib Subardi ST mengatakan sejumlah perusahaan yang berpotensi ditarik Pajak Makan Minumnya yakni, PT NSP, PT Timah, PT SRL, dan EMP Malacca Strait SA.

"Tahun ini, akan mulai kita minta pajak makan minum ini kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti. Ini merupakan potensi yang bisa dimaksimalkan,” ucapnya.

Agib menjelaskan dalam memenuhi kebutuhan konsumsi dalam bentuk makan dan minum perusahaan, biasanya diserahkan kepada pihak ketiga. Bisa dalam bentuk perusahaan, maupun koperasi.

“Minimal perusahaan yang memenuhi kebutuhan makan minum karyawannya dengan catering bisa ditarik pajak. Pajaknya, sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” terangnya.

Agar bisa tercapai, pihaknya akan berusaha mendatangi satu persatu perusahaan yang beroperasi di Meranti. Dengan begitu nantinya Pajak Makan Minum, bisa ditarik dari masing-masing perusahan itu.

“Ini harus kita optimalkan dalam upaya menambah PAD. Sehingga target yang dibebankan, bisa tercapai dengan baik,” kata Agib.

Kepala BPPRD, Ery Suheri S Sos menambahkan, walaupun untuk tahap awal megeluarkan biaya yang besar dengan mendatangi satu persatu perusahaan, tetapi paling tidak, jika sudah berjalan, kedepannya hanya tinggal dikoordinasikan saja.

“Kalau sudah berjalan, maka kita tidak perlu lagi repot-repot mendatangi satu persatu perusahaan. Tinggal meminta mereka membayarkan pajaknya saja. Tapi untuk tahap awal memang perlu didatangi sekaligus mensosialisasikannya,” kata Ery.(***)


R24/mad