Menu

Nyambi Jual Sabu, Petani di Inhil Ditangkap Polisi

Ramadana 19 Mar 2019, 09:48
Tersangka sabu Inhil yang diamankan Polisi/rgo
Tersangka sabu Inhil yang diamankan Polisi/rgo

RIAU24.COM -  TEMBILAHAN - Mapolsek Kemuning, Kabupaten berhasil menangkap HL (38) yang berprofesi sebagai petani yang nyambi jual narkoba jenis sabu, Senin, 18 Maret 2019.

Polisi meringkus pelaku di kediamannya, di jalan Penunjang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil, dengan barang bukti yang disita dari tangannya berupa 3 paket kecil dan 1 paket sedang diduga Shabu, uang tunai sebesar Rp970.000, dan 1 unit android merk Vivo warna merah.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, SIK, M.H melalui Kapolsek Kemuning Kompol Lilik Surianto menjelaskan pengungkapan perkara narkotika tersebut berkat laporan dari masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka yang sudah merasa muak dengan tingkah laku tersangka.

Mereka melaporkan kejadian tersebut kepada unit Opsnal Polsek Kemuning dan kemudian atas perintah Kapolsek, unit Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kemuning IPTU Hendri melakukan pengembangan informasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dirumahnya dengan disaksikan oleh beberapa warga yang ada disekitar tkp.

Kompol Lilik juga mengatakan bahwa Tersangka HL ini memang sudah sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya.

"Baru saat inilah kami mendapatkan kesempatan untuk melakukan penangkapan terhadapnya," ungkap Kapolsek.

"Adapun Tersangka berikut barang bukti yang kami sita dari tangannya, saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Kemuning guna proses Penyidikan selanjutnya," tandas Kompol Lilik.(***)


R24/phi/rgo