Menu

Penyidik KPK Sita Ratusan Juta Rupiah, Ini Respon Kemenag

Siswandi 18 Mar 2019, 23:35
Penyidik KPK membawa barang bukti setelah melakukan penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama. Foto: int
Penyidik KPK membawa barang bukti setelah melakukan penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama. Foto: int

RIAU24.COM -  Tim penyidik KPK menyita duit ratusan juta rupiah dari ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Selain uang dalam mata uang rupiah, lembaga antirasuah itu juga menyita uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat.
Uang berikut barang bukti lainnya seperti dokumen, disita penyidik KPK saat penggeledahan yang dilakukan di ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin 18 Maret 2019 tadi malam.

Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut setelah diamankan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap jual beli jabatan di instansi negara tersebut.  

Terkait hal itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pihaknya menghormati kewenangan KPK terkait penggeledahan itu.

"(Soal penyitaan uang), itu sudah ranah KPK. Jadi kami tidak bisa berkomentar karena tugas kami adalah mendampingi para penyidik KPK tadi untuk melakukan pembukaan segel, kemudian juga melakukan pemeriksaan," lontar Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan.

Dikatakannya, pihak Kemenag memang ikut mendampingi penyidik KPK dalam penggeledahan itu. Mulai dari membuka segel ruang kerja Menag, hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

"Kemudian di akhir tadi kita juga menandatangani berita acara. Istilah yang dipakai berita acara penyitaan dokumen KPK," sambungnya, dilansir detik.

Pernyataan senada juga diungkapkan Kabiro Humas Kemenag, Mastuki. Namun ia tak menjawab gamblang saat ditanya soal penyitaan duit ratusan juta rupiah dari ruang kerja Menag Lukman Hakim.

Sedangkan terkait dugaan jual beli di instansi tersebut, Nur Kholis mengatakan, untuk seleksi jabatan, merupakan wewenang panitia seleksi yang disiapkan Kementerian Agama. Dalam hal ini, panitia seleksi tersebut bertugas sesuai dengan SOP, salah satunya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang ASN.

Seperti dirilis sebelumnya, Romahurmuziy diduga mengatur proses pengisian jabatan untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. ***