Menu

Buntut OTT Romahurmuziy, KPK akan Periksa Menteri Agama

Siswandi 18 Mar 2019, 11:56
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan jual bali jabatan di Kemenag. Foto: int
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan jual bali jabatan di Kemenag. Foto: int

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus memperdalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenang). Lembaga antirasuah itu juga tak menampik, akan memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi.

Tidak hanya Menteri Agama, jajarannya yang diduga mengetahui terkait aturan jabatan itu, juga akan diperiksa. Mulai dari Sekretaris Jenderal Kemenag, M Nur Kholis dan pejabat di biro-biro Kemenag.

"Siapa saja saksi yang akan diperiksa dari pihak Kemenag misalnya, apakah menteri akan diperiksa, sekjen, atau jabatan Kepala Biro tertentu atau jabatan lain di Kemenag, bagian dari panitia seleksi misalnya, itu nanti mungkin ketika sudah ada jadwalnya, bisa kami informasikan," ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin 18 Maret 2019.

Menurut Febri, pihaknya akan menginformasikan kembali jika sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kemenag itu.

Dilansir republika, sejauh ini KPK telah menyegel ruang kerja Menag dan Sekjen Kemenag, sebagai tindak lanjut kasus tersebut.

Selain Rommy, KPK juga menjerat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak yang memberi suap kepada Rommy. ***

Halaman: Lihat Semua