Menu

Polisi Ringkus Dua Pelaku Perjudian di Tembilahan

Ramadana 18 Feb 2019, 15:06
Dua pelaku perjudian yang diamankan polisi/irgo
Dua pelaku perjudian yang diamankan polisi/irgo

RIAU24.COM -  TEMBILAHAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil meringkus dua orang pelaku tindak pidana perjuadian jenis nomor Sie Jie di dua tempat yang berbeda dengan dua pelaku yang masing-masing berinisial SR dan HB, Minggu 17 Februari 2019 siang, di Jalan Pangeran Hidayat dan Jalan H Abdul Manaf Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra,  SIK,. M.H melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK mengatakan penangkapan tersebut mereka lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tentunya sudah sangat bosan melihat permainan judi jenis nomor Sie Jie ini di lingkungan tempat tinggal mereka.

Dari hasil penangkapan yang telah dilakukan, pihak Penyidik Polres Inhil berhasil menyita barang bukti dari dua tangan yang berbeda, adapun dari tangan pelaku SR, masing-masing berupa 1 unit HP merk ADVAN warna hitam.

Kemudian 1 unit HP merk Nokia 105 warna hitam, kertas rekapan nomor Sie Jie dan 5 buah pena yang digunakan sebagai alat tulis, uang tunai sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Sedangkan dari tangan pelaku HB berhasil disita barang bukti berupa 1 unit HP merk Nokia N73 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 149.000,- (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

"Para pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di kantor, tinggal melanjutkan proses Penyidikannya saja lagi," pungkasnya.(***)


Sambungan berita: R24/phi
Halaman: 12Lihat Semua