Menu

Transaksi Sabu di Pengadilan Negeri Tembilahan, Nenek-nenek ditangkap Polisi

Ramadana 15 Feb 2019, 17:47
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  TEMBILAHAN - ML (54), seorang ibu rumah tangga warga jalan Lingkar Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berurusan dengan polisi, akibat ulahnya.

Pasalnya nenek tersebut nekad melakukan transaksi narkotika di dalam kantor Pengadilan Negeri Tembilahan, tepatnya di depan pintu ruang sel tahanan pada Kamis 14 Februari 2019, kepada salah seorang pria yang bernama PT (28), yang berstatus sebagai Tahanan Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony P, SIK,.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar, SH mengatakan bahwa, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut bermula dari kecurigaan dua petugas Polisi yang bernama BRIPDA Kukuh dan BRIPDA Aldhi yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan penjagaan di kantor Pengadilan Negeri Tembilahan saat melihat gerik-gerik yang mencurigakan dari ML.

Saat itu ML sedang menelpon seseorang tepat di depan pintu sel dan di dalam genggaman tangannya yang memegang Hp seperti ada sesuatu yang mencurigakan dan kemudian Hp tersebut diserahkan kepada PT dan saat itu juga PT menjatuhkan sebuah bungkusan plastik yang diduga Shabu ke lantai Sel Tahanan Pengadilan Negeri Tembilahan.

"Melihat kejadian tersebut petugas segera mengamankan ML dan kemudian melaporkan kejadian itu," ungkap Kasat Narkoba.

Menanggapi laporan tersebut, dengan sigap Kasat Narkoba segera memerintahkan KBO Narkoba IPTU Arinal Fajri, SH untuk membekuk pelaku.

Saat di kantor Pengadilan Anggota masih melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dibawa oleh ML dan ditemukan kembali didalam helm milik ML 1 paket kecil Shabu, kemudian Anggota menggelandang kedua pelaku ke Mapolres Inhil guna Penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Helm yang didalamnya terdapat 1 paket kecil Shabu, 1 paket Shabu yang dibungkus plastik bening, (dengan total berat kotor semua BB Shabu sebanyak 3,49 gram), 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol BM 5899 GJ, dan 1 unit HP merk Samsung warna putih". Demikian penjelasan Kasat Narkoba.

Ditambahkannya pula bahwa kedua pelaku dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan di Mapolres Inhil guna Penyidikan selanjutnya.(***)


R24/phi