Menu

Kasus Penggelapan DP Rumah, HE Warga Tembilahan Diringkus Polisi

Ramadana 13 Feb 2019, 17:48
 Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu SH/rgo
Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu SH/rgo

RIAU24.COM -  TEMBILAHAN - Diduga melakukan penggelapan uang muka atau uang DP rumah, seorang developer berinisial He alias Ujang warga Kabupaten Inhil, diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir.

Tersangka He ditangkap atas laporan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Diana, warga Kecamatan Gaung, pada akhir tahun 2018 lalu.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing kepada wartawan menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban dan suaminya bertemu dengan tersangka di salah satu rumah di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan untuk membahas terkait penjualan rumah.

Saat itu, tersangka menawarkan kepada pelapor, satu unit rumah tipe 36 plus yang lokasinya berada di Jalan Seroja, Bukit Barisan, Kota Pekanbaru.

“Setelah pertemuan kedua, korban menyerahkan uang senilai Rp30 juta kepada tersangka dengan maksud sebagai uang muka pembelian rumah tipe 36 plus tersebut,” kata Kasat Reskrim, Selasa 12 Februari 2019.

Dilanjutkan Kasat, setelah itu korban bersama suaminya pergi ke Pekanbaru untuk melihat langsung rumah yang akan dibeli tersebut. Namun korban kecewa karena tidak bisa mendapatkan rumah tersebut karena developer atas nama Udin mengaku belum menerima uang DP rumah dari tersangka He.

Halaman: 12Lihat Semua