Menu

Nama OSO Dipastikan tak Masuk Surat Suara Pemilu, KPU: Silakan Lapor KPK

Siswandi 24 Jan 2019, 15:26
Oesman Sapta Odang
Oesman Sapta Odang

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan bahwa nama Oesman Sapta Odang atau yang biasa disapa OSO, tidak masuk dalam surat suara Pemilu sebagai calon legislatif DPD. Hal itu disebabkan yang bersangkutan menolak turun dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

KPU juga tak mempermasalahkan langkah kuasa hukum OSO, yang menyebutkan akan melaporkan institusi tersebut ke KPK, karena dinilai merugikan keuangan negara.

"Lapor saja," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra, Kamis 24 Januari 2019.

Dikatakan, KPU sudah siap menerima konsekuensi atas keputusan tidak memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu 2019.

"Iya. KPU sudah memutuskan kok, sudah siap dengan konsekuensinya," ujarnya, dilansir sindonews.com.

Sebelumnya, kuasa hukum OSO Herman Kadir mengatakan, pihaknya akan melaporkan KPU ke KPK karena dianggap merugikan keuangan negara. Hal itu terkait dengan sikap KPU yang tidak mencantumkan nama kliennya dalam daftar DCT caleg DPD.

Seperti diketahui, konflik antara KPU dan pihak OSO, meruncing setelah OSO menolak permintaan KPU. Dalam hal ini, agar bisa masuk dalam DCT calon DPD, KPU meminta OSO mengundurkan dari dari jabatannya sebagai Ketum Partai Hanura. Namun hal itu ditolak kubu OSO.

Terkait tidak masuknya nama OSO tersebut, sebelumnya juga dibenarkan Ketua KPU, Arief Budiman. Menurutnya, hal itu dilakukan pihaknya karena OSO tidak juga mundur dari Ketum Partai Hanura, hingga batas waktu yang telah ditetapkan KPU, yakni tanggal 22 Januari 2019.

Meski Bawaslu memerintah KPU memasukkan nama OSO dalam SK Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019, namun KPU memilih tetap berpegang pada UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUUU-XV/2018 yang intinya mewajibkan pengurus parpol mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri menjadi anggota DPD. ***

R24/wan