Menu

Jual Beli Ginjal Haram? Ustaz Abdul Somad Jawab Begini

Riko 22 Jan 2019, 19:45
Ustaz Abdul Somad (foto/int)
Ustaz Abdul Somad (foto/int)

RIAU24.COM -  Selasa 22 Januari 2019, Ustaz Abdul Somad (UAS) sering mendapat pertanyaan dari jamaah. Mulai dari soal ibadah hingga urusan rumah tangga. 

Namun bagaimana hukumnya kalau mendonorkan organ vital kepada orang lain. "Apa hukumnya menyumbang organ tubuh?" tanya jamaah kepada Ustaz Abdul Somad (UAS). 

Mendapat pertanyaan itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) jawab kalau mendonor tidak masalah. "Boleh menyumbang (donor) kornea mata, menyumbangkan kantong jantung, dan donor darah. Donor artinya tidak mengambil harta," sebut Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam video di akun @kajianustadabdulsomad.lc.ma. 

"Jangan dijual. Misal jual buah pinggang (ginjal) ke Singapura Rp100 juta, haram. Karena apa yang ada di langit dan bumi, semua milik Allah SWT. Bukan milik kita," sambung Ustaz Abdul Somad (UAS). 

Tanya jawab menarik lain bersama Ustaz Abdul Somad (UAS) bisa disimak di media sosial (Medsos). Hanya saja disarankan menonton sampai tuntas agar tidak salah paham. 

Halaman: Lihat Semua