Menu

Pengajuan Percepatan Pensiun Kadis PUPR Belum Disetujui Bupati Pelalawan

Ardi 22 Jan 2019, 16:27
Kepala Dinas Pekerjaa Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan Hasan Tua Tanjung/ardi
Kepala Dinas Pekerjaa Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan Hasan Tua Tanjung/ardi

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Pengajuan percepatan masa pensiun oleh Kepala Dinas Pekerjaa Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan Hasan Tua Tanjung, belum disetujui Bupati Pelalawan HM. Harris.

Hasan Tua akan memasuki masa pensiun pada April 2019 mendatang. Sementara ia mengajukan permintaan percepatan pensiun per 1 Januari 2019.

"Tapi pengajuan saya itu, sampai sekarang Pak Bupati belum mau menekennya," kata Hasan Tua saat dijumpai usai coffe morning, Senin (21/1/2019) kemarin.

Hasan Tua beralasan dirinya mengajukan percepatan pensiun diawal tahun, agar tidak terganggu dalam menjalankan program dan realisasi APBD di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.

Bupati Pelalawan HM. Harris mengakui dirinya belum menandatangani percepatan pensiun Kadis PUPR Hasan Tua Tanjung.

"Belum mendapat pengganti yang pas saja. Jadi biarlah dia dulu sampai masa pensiunnya," kata Bupati Harris, Selasa (22/1/2019).(***)

Halaman: 12Lihat Semua