Menu

PH dan JPU Saling Tolak, Agus Salim Menunggu Keadilan di Putusan Sela

Satria Utama 21 Jan 2019, 20:33
Sidang kasus pemalsuan surat tanah
Sidang kasus pemalsuan surat tanah

RIAU24.COM -  Pekanbaru--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menolak permohonan eksepsi yang disampaikan terdakwa Agus Salim melalui Penasihat Hukumnya beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/1/2019) JPU dalam jawaban yang dibacakan Jaksa muda  Wilsa Riani SH tetap mempertahankan dakwaan yang telah mereka susun. Jaksa berpendapat bahwa Surat Dakwaan tersebut telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. 

 "Maka sejalan dengan hal tersebut, kami penuntut umum dalam perkara ini mohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mempertimbangkan hal-hal yang telah kami uraikan dalam jawaban kami penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa dan memberikan putusan menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, untuk seluruhnya dan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diatur diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP serta melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata Wilsa Riani SH di hadapan terdakwa dan Tim Penasehat Hukum terdakwa yang terdiri dari: Ahmad B. Lumban Gaol,SH, Mangabdi Silaban, SH, dan Martinus Siahaan, SH.

Atas jawaban JPU, Tim penasehat hukum tetap bertahan pada eksepsinya dan menolak tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh JPU. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/1/2019) pekan depan dengan agenda putusan sela (interim meascure) dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo (penegakan hukum).

Namun terkait tidak perlu dilakukannya Labkrim atas dakwaan pemalsuan surat sebagaimana tanggapan JPU, Tim penasehat hukum menyatakan sangat keberatan. 

"Menurut kami itu merupakan suatu keanehan. Atas dasar apa dan untuk apa pemerintah membuat suatu lembaga Labkrim ataupun Visum untuk menentukan benar atau tidaknya suatu perbuatan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan JPU melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP, surat ataupun untuk menentukan perbuatan suatu pidana kalau surat tersebut tidak dilakukan labkrim?," ujar Ahmad B. Lumban Gaol SH dengan nada bertanya seraya menambahkan bahwa Labkrim itu penting dan harus sebagaimana menurut ahli yang akan mereka ajukan.

Halaman: 12Lihat Semua