Menu

Menyalahi Aturan, Bawaslu Riau Turunkan Paksa APK Caleg dan Parpol Berbayar

Riko 21 Jan 2019, 13:10
Rusidi Rusdan
Rusidi Rusdan

RIAU24.COM -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Senin pagi 21 Januari 2019 menurunkan alat peraga kampanye (APK), calon legislatif (caleg) dan Partai Politik (Parpol) berbayar yang terpasang di sepanjang jalan Sudirman Pekanbaru.  Bersama dengan Satpol PP penurunan perdana APK ini diawali dekat Pasar Buah Jalan Sudirman Pekanbaru kemudian dilanjutkan di depan makam Pahlawan. 

Menurut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan penurunan paksa APK caleg berbayar ini lantaran melanggar aturan kampanye. Dimana dalam aturan KPU dan Bawaslu serta surat edaran Bawaslu RI no 1990 bahwa APK baik partai politik dan caleg tidak dibenarkan dipasang di Billboard berbayar. 

"Jadi kegiatan kita pada hari ini adalah menurunkan APK berbayar yang masih terpasang, " ujarnya di lokasi. 

Rusidi mengakui penertiban ini bukan pertama kali dilakukan, sebelumnya Bawaslu kota telah melakukan penertiban APK caleg yang melanggar. Tapi sayangnya saat ini masih ada APK caleg dan parpol yang terpasang lantaran belum tersentuh. Maka dari itu pada hari ini dilakukan pembersihan dan ditertibkan. 

"Untuk barang bukti berupa APK yang kita turunkan ini akan disita dan akan kita simpan di tempat yang aman yaitu dikantor Bawaslu Riau dan milik pengawas pemilu, "katanya.

Ditanya berapa jumlah APK caleg berbayar yang akan diturunkan,  Rusidi mengaku akan menertibkan semua yang melanggar dengan target besok sudah selesai. 

Halaman: 12Lihat Semua