Menu

Lagi, Dua Warga Kuansing Diciduk Karena Nyabu, Ini Kronologisnya

Replizar 16 Jan 2019, 19:07
Barang bukti sabu yang diamankan Polres Kuansing/zar
Barang bukti sabu yang diamankan Polres Kuansing/zar

RIAU24.COM -  TELUK KUANTAN - Kendati Polres Kuantan Singingi Provinsi Riau terus gencar memberantas narkoba, namun masih tetap saja ada yang nekat melakukan tindakan perbuatan barang haram tersebut.

Seperti yang dilakukan dua orang warga Taluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah, berinisial TH (44) Warga Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk dan YF (56) Warga Dusun Sinambek kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

"Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk, Kuantan Tengah Kuansing," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, S.Ik. MH melalui Kasubbag Humas Polres AKP Kadarusmansyah kepada wartawan, Rabu (16/1).

Adapun barang bukti yakni dua paket sedang narkotika jenis sabu, tujuh paket kecil plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 3.05 gram, satu unit handphone merk Nokia warna hitam.

Satu kantong plastik klip bening, satu buah kaos kaki warna abu-abu. satu buah botol minyak rambut gatsby, satu unit handphone Nokia warna biru, satu perangkat alat hisap (bong), satu buah sendok pipet, dan satu lembar kertas timah.

Kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut, yaitu pada Senin (14/1) sekira pukul 16.00 wib  dari penangkapan tersangka MF, BB sabu yang disita darinya berasal dari TH.

Halaman: 12Lihat Semua