Menu

Penangkapan Ratusan Juta Upal Oleh Polres Dumai, Diduga Melibatkan Seorang Oknum Polisi di Bengkalis

Dahari 16 Jan 2019, 18:19
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Jajaran Kepolisian Sektor Polres Dumai melalui Satreskrim Polres Dumai berhasil meringkus dua tersangka berinisial MF (28) dan RW (33) yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis Riau, Sabtu 5 Januari 2019 lalu terkait peredaran uang palsu (Upal).

Saat diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Dumai, Upal tersebut, sebanyak Rp527 Juta. Berawal, beredarnya upal tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa telah beredar uang palsu di daerah Bengkalis dan Kota Dumai.

Dari informasi, setelah ditangkapnya dua pelaku berinisial MF (28) dan RW (33) yang diduga pengedar uang palsu (Upal) tersebut, diduga juga ada keterlibatannya salah seorang Oknum anggota Kepolisian Polres Bengkalis yang bertugas di Mapolsek Bantan.

Mengupas kebenaran yang melibatkan salah seorang diduga oknum anggota Polisi yang bertugas di Mapolsek Bantan tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH ketika dikonfirmasi Riau24.com, Rabu 16 Januari 2019, menyampaikan silahkan ditanyakan ke Polres Dumai.

"Silahkan ditanyakan ke Polres Dumai.Kita serahkan pada proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto.

"Polres Dumai yang bisa menentukan sesuai alat bukti yang ada,"ujarnya lagi.

Halaman: 12Lihat Semua