Menu

Terungkap, Begini Kronologis Penangkapan Tersangka 37 Kilogram Sabu dan 75 Ribu Butir Ekstasi

TIM BERKAS 36 16 Jan 2019, 12:40
Barang bukti 37 kg dan puluhan ribu butir pil ekstasi diamankan Polda Riau. (foto. Amri)
Barang bukti 37 kg dan puluhan ribu butir pil ekstasi diamankan Polda Riau. (foto. Amri)

RIAU24.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkapkan kronologis penangkapan lima orang yang diduga berkaitan dengan penemuan 37 Kilogram Sabu di Provinsi Riau, yang berhasil ditangkap di Jalur Pantura pada 5 Januari 2019 lalu.

Disampaikan Direktur Polair Polda Riau Kombes Heri Wiyanto, penangkapan ini melalui proses yang cukup panjang setelah tim gabungan Polda Riau bekerja sama dengan kepolisian disana.

"Prosesnya panjang, kita membentuk tim khusus dan bekerjasama dengan polisi disana. Hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka SD, MA dan SC bersama dua orang lainnya," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dan Dir Resnarkoba saat ekspose dan pemusnahan barang bukti, Rabu, 16 Januari 2019 siang.

Hery menjelaskan kronologis terungkapnya kasus ini berawal pada hari rabu tanggal 19 desember 2018 lalu,  sekitar jam 17.30 wib petugas Dit Polair Polda Riau tengah berpatroli di seputaran wilayah perairan kembung.

Sewaktu saat melintasi depan pos kembung yang berjarak 500 meter petugas patroli melihat kapal yang sedang melintas dan petugas patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

"Dalam kapal itu ada 4 orang, petugas menanyakan kenapa masuk wilayah tersebut. Setelah diperiksa petugas benar kapal tersebut habis minyak." Ungkapnya.

Halaman: 12Lihat Semua